SelebKita.com - Widy Vierratale dilaporkan ke polisi gara-gara aksi lepas baju saat manggung bersama band-nya di Emotional Festival Palu beberapa waktu lalu.
Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pemuda Sulawesi yang menganggapnya sebagai aksi pornografi.
"Secara legal standing lewat kuasa hukum, saya datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait laporan polisi terhadap perilaku yang dilakukan oleh salah seorang artis yang telah datang ke kampung kami dan bagi kami hal itu tidak patut untuk dicontoh," kata Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi di Bareskrim, Kamis 17 November 2022, dikutip SelebKita.com dari PMJ News.
Menurut Mualim, aksi yang dilakukan Widy tidak ada dalam ajaran budaya Sulawesi.
Kuasa hukum Zainul Arifin juga menambahkan bahwa laporan tersebut atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
Video detik-detik Widy Vierratale buka baju di atas panggung saat konser di Kota Palu, Sulawesi Tengah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Widy mencopot kaus putih dan melemparkannya ke arah penonton menyisakan tubuh bagian atasnya yang cuma dibalut bra.
Ia pun dianggap tidak pantas dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang publik figur.
Aksi Buka Baju Widy Vierratale Dikhawatirkan Bawa Dampak Buruk ke Masyarakat Sulawesi
Kelakukan Widy di atas panggung itu juga dikhawatirkan berdampak negatif pada masyarakat Sulawesi.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar perwakilan pemuda Sulawesi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Sementara itu menanggapi protes dan kritikan terhadapnya, penyanyi bernama asli Widy Soediro Nichlany itu menanggapi dengan santai. Menurutnya, itu bukan hal baru dan hanya aksi spontan.
"Iya (spontan) gerah, panas. Udah gitu kan pakai bukan beha itu baju olahraga dalamnya, sport bra sekarang udah bagus-bagus kan," tutur Widy dikutip dari TribunStyle.com, Jumat 18 November 2022.
Berdasarkan laporan ke Bareskrim, Widy terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," pungkas Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor. ***