Selebkita.com - Meskipun berstatus sebagai tersangka, tetapi Nia Ramadhani dan suaminya hanya menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian seusai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka.
Ketetapan ini sesuai dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atas konsumsi sabu yang dilakukan oleh keduanya.
“Bahwa dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Sebelumnya telah diselenggarakan konferensi pers secara daring yang bertempat di Mapolres Metro Jakarta Pusat tepatnya pada Sabtu, 10 Juli lalu.
Walau demikian, pihak kepolisian menegaskan mereka tetap melangsungkan proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Nia Ramadhani dan suaminya.
“Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik,” terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi tempat rehabilitasi yang nantinya akan ditempati oleh tersangka ini.
“Atas permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, Kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” jelasnya.
Sementara keluarga besar dari Ardi Bakrie merasa jika kejadian ini merupakan salah satu ujian yang harus dihadapi.
Hal ini disampaikan oleh seorang juru bicara Aburizal Bakrie, yaitu Lalu Mara Satriawangsa.
Nia Ramadhani Jalani Rehabilitasi
"Dan terakhir Pak Rizal menyampaikan bahwa apa yang terjadi ini adalah cobaan yang beliau hadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang terjadi pada putranya agar cepat selesai," ujarnya, Jumat (9/07/2021) lalu.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini pihak kepolisian menetapkan 3 tersangka.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie salah seorang lainnya adalah sopir pribadinya yang berinisial ZN. [*/Nlm]